Peran dan Pengertian UMKM

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, menengah. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang UMKM yakni Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Apakah perbedaan dari usaha mikro, kecil, dan menengah?
Usaha mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam PP tersebut. Usaha mikro memilki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha mikro ialah sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. Contoh usaha mikro adalah warung kopi, pangkas rambut, dan pedagang di pasar.
SDM: kurang dari 4 orang
Aset: sampai dengan Rp1 miliar
Omzet per tahun: sampai dengan Rp 2 miliar
Usaha kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam PP tersebut. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha kecil ialah lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar. Contoh usaha kecil adalah usaha fotokopi, katering, bengkel, binatu, dan restoran kecil.
SDM: antara 5 sampai dengan 19 orang
Aset: lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar
Omzet per tahun: lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar
Usaha menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha menengah ialah lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
SDM: antara 20 sampai dengan 99 orang
Aset: lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar
Omzet per tahun: lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar
Kemudian apa saja peran UMKM?
Mendorong pemerataan ekonomi
Melalui UMKM, perekonomian di wilayah kecil dapat ikut terdorong. Masyarakat di pedesaan dapat mengakses barang dan jasa atau kebutuhan primer lainnya di sekitar tempat tinggal mereka.
Membuka lapangan kerja
UMKM dapat menyerap masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dibandingkan dengan perusahaan besar, syarat dan kualifikasi untuk menjadi pegawai UMKM cenderung lebih ringan. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa lowongan pekerjaan di UMKM terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
Meningkatkan devisa negara.